Kawasan Karst Maros Pangkep |
Kawasan Karst merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable) yang jika terjadi kerusakan tidak akan dapat dipulihkan (irretrieveable). Ekosistem karst memiliki multi nilai. Banyak sektor yang berkepentingan, sehingga menyebabkan tarik ulur kepentingan dalam pemanfaatannya.
Hal ini menjadi dilema dalam
pengelolaan. Saat ini laju kerusakan karst berlangsung lebih cepat akibat
aktivitas pertambangan, baik secara tradisional maupun modern. Laju penambangan
yang kurang terkontrol menyebabkan ekosistem karst menglami degradasi.
Sulsel memiliki kawasan karst
yang terletak di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep. Kawasan karst Maros
Pangkep (KKMP) merupakan yang terbesar dan terindah kedua di dunia setelah
kawasan karst di Cina. Keunikan kawasan karst Maros-Pangkep yang tidak terdapat
pada kawasan karst lainnya di Indonesia, karena mempunyai bentang alam yang
unik dan khas yang biasa disebut menara karst (tower karst). Di kawasan itu,
bukit-bukit kapur menjulang tingi dengan tebing yang menantang.
Dalam bidang pertambangan KKMP
memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Batu gamping adalah bahan utama pembentuk
karst merupakan sumber daya alam yang secara langsung dapat dimanfaatkan baik
sebagai bahan baku semen (tambang skala besar: pabrik tonasa dan Bosowa) atau
sebagai bahan bangunan (tambang skala kecil). Hasil dari pertambangan ini
memberikan nilai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Maros Pangkep.
Tetapi jika kegiatan pertambangan terus berlanjut, maka akan mengakibatkan
kerusakan pada KKMP.
KKMP juga memiliki potensi
ekonomi lain yang tidak kalah penting yaitu nilai jasa lingkungan (environmental
service) seperti sumber daya air, keanekaragaman hayati, keunikan bentang alam,
objek wisata alam, situs arkeologi, dan areal peribadatan. Dalam penelitian
Kurniawan 2007;2009 secara ekonomis menggunakan pendekatan valuasi ekonomi,
sebagian jasa lingkungan Kawasan Karst Maros Pangkep (KKMP) memberikan nilai
ekonomi total Rp 2.072.501.086.700 setiap tahunnya. Tetapi untuk kearah itu
perlu waktu lama dan dibutuhkan sinergitas oleh setiap stakeholders.
Guna mengatasi permasalahan
tersebut maka Badan Lingkungan Hidup Prov Sulawesi Selatan pada tahun 2011
telah membentuk konsorsium pengelolaan KKMP dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan No.1489/V/Tahun 2011. Tugas utama anggota konsorsium adalah:
1. Mengkoordinasikan
programdan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kawasan KKMP.
2. Mengkoordinasikan
penyusunan rencana pengelolaan, penataan batas kawasan, penyusunan zonasi, dan
tata ruang.
3. Mengkoordinasikan
pelaksanaan promosi dan sosialisasi mengenai KKMP
4. Mengkoordinasikan
pelaksanaan pengawasana, pemantauan dan penegakan hukum
5. Mengkoordinasikan
pelaksanaan pengusulan KKMP sebagai warisan Dunia (world Heritage)
Demikian tentang Kawasan Karst Maros Pangkep, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Salam Sok Pintar Sok Tahu (SOTTA')......
Demikian tentang Kawasan Karst Maros Pangkep, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Salam Sok Pintar Sok Tahu (SOTTA')......
Sumber: Sul-Sel Go Green-Harian fajar
0 komentar:
Post a Comment